Desa siaga merupakan strategi baru pembangunan kesehatan. Desa siaga lahir sebagai respon pemerintah terhadap masalah kesehatan di Indonesia yang tak kunjung selesai. Tingginya angka kematian ibu dan bayi, munculnya kembali berbagai penyakit lama seperti tuberkulosis paru, merebaknya berbagai penyakit baru yang bersifat pandemik seperti SARS, HIV/AIDS dan flu burung serta belum hilangnya penyakit endemis seperti diare dan demam berdarah merupakan masalah utama kesehatan di Indonesia. Bencana alam yang sering menimpa bangsa Indonesia seperti gunung meletus, tsunami, gempa bumi, banjir, tanah longsor dan kecelakaan massal menambah kompleksitas masalah kesehatan di Indonesia.
Desa siaga merupakan salah satu bentuk reorientasi pelayanan kesehatan dari sebelumnya bersifat sentralistik dan top down menjadi lebih partisipatif dan bottom up. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 564/MENKES/SK/VI II/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa siaga, desa siaga merupakan desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Desa siaga adalah suatu konsep peran serta dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, disertai dengan pengembangan kesiagaan dan kesiapan masyarakat untuk memelihara kesehatannya secara mandiri.
Desa yang dimaksud di sini dapat berarti kelurahan atau nagari atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asalusul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Depkes, 2007).
Konsep desa siaga adalah membangun suatu sistem di suatu desa yang bertanggung jawab memelihara kesehatan masyarakat itu sendiri, di bawah bimbingan dan interaksi dengan seorang bidan dan 2 orang kader desa. Di samping itu, juga dilibatkan berbagai pengurus desa untuk mendorong peran serta masyarakat dalam program kesehatan seperti imunisasi dan posyandu (Depkes 2009).
2. Tujuan
Secara umum, tujuan pengembangan desa siaga adalah terwujudnya masyarakat desa yang sehat, peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya. Selanjutnya, secara khusus, tujuan pengembangan desa siaga (Depkes, 2006), adalah :
- Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan.
- Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa.
- Meningkatnya keluarga yang sadar gizi dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Meningkatnya kesehatan lingkungan di desa.
3. Pembentukan
Langkah nyata untuk mewujudkan sasaran RPJMN
2004-2009, telah diterbitkan SK Menkes No. 564/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembangunan Desa Siaga, dengan mengambil kebijakan bahwa “seluruh desa di
Indonesia menjadi Desa Siaga pada akhir tahun 2008”.
4. Kegiatan yang Terdapat Dalam Desa Siaga
·
Inti dari kegiatan Desa Siaga adalah
memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat. Oleh karena itu
dalam pengembangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan edukatif. Yaitu
upaya mendampingi (memfasilitasi) masyarakat untuk menjalani proses
pembelajaran yang berupa proses pemecahan masalah-masalah kesehatan yang
dihadapinya.
·
Untuk menuju Desa Siaga perlu dikaji
berbagai kegiatan bersumberdaya masyarakat yang ada dewasa ini seperti
Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa, Dana Sahat, Siap-Antar-Jaga, dan lain-lain
sebagai embrio atau titik awal pengembangan menuju Desa Siaga. Dengan demikian,
mengubah desa menjadi Desa Siaga akan lebih cepat bila di desa tersebut telah
ada berbagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM).
Pos
Kesehatan Desa (Poskesdes) Dalam Desa Siaga
Pengertian
Poskendes
·
Poskesdes adalah upaya UKBM yang dibentuk
di desa dalam rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi
masyarakat desa.
·
Poskesdes dapat dikatakan sebagai sarana
kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan dukungan
pemerintah.
·
Pelayanannya meliputi upaya-upaya
promotif, preventif, dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan
(terutama bidan) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.
Kegiatan
Poskendes
·
Poskesdes diharapkan dapat melaksanakan
kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa, sekurang-kurangnya:
1.
Pengamatan epidemiologis sederhana
terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi
menimbulkan KLB, dan faktor-faktor resikonya (termasuk status gizi) serta
kesehatan ibu hamil yang beresiko.
2.
Penanggulangan penyakit, terutama penyakit
menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor
resikonya (termasuk kurang gizi).
3.
Kesiapsiagaan dan penanggualangan bencana
dan kegawatdaruratan kesehatan.
4.
Pelayanan medis dasar, sesuai dengan
kompetensinya.
5.
Kegiatan-kegiatan lain, yaitu promosi
kesehatan untuk peningkatan keluarga sadar gizi, peningkatan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat (PHBS), penyehatan lingkungan, dan lain-lain, merupakan
kegiatan pengembangan.
·
Poskesdes juga diharapkan sebagai pusat
pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang dibutuhkan masyarakat
desa (misalnya Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga
dan lain-lain). Dengan demikian, Poskesdes sekaligus berperan sebagai
coordinator dan UKBM-UKBM tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar